Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Buatan Indonesia Makin Aman, Harus Lolos Uji Guling

Kompas.com - 22/09/2022, 18:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus yang keluar dari karoseri di Indonesia saat ini selain modelnya bagus, tapi juga punya tingkat keamanan yang tinggi.

Sommy Lumadjeng, Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) mengatakan, Dinas Perhubungan saat ini bersikap sangat tegas kepada karoseri pembuat bodi bus.

"Bus kalau over dimension enggak boleh keluar. Lalu bus yang tidak diuji guling, tidak boleh (keluar)," ucap Sommy di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bus Indonesia Disebut Lebih Modis Dibanding Bus Eropa

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut. Humas Polres Tasikmalaya Kota Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut.

Sommy menjelaskan, bus-bus besar yang ada di jalanan saat ini harus mengikuti uji guling. Uji yang dilakukan bisa secara fisik maupun secara perhitungan komputer.

Kalau berkaca pada bus yang dibuat zaman dulu, tidak begitu memerhatikan keamanan dari kendaraan. Tentu ini sangat berbahaya karena bisa berakibat fatal saat terlibat kecelakaan.

"Sebelumnya, orang buat bus ya buat saja, langsung dilas berdiri, segi empat berdiri, menggelinding, sudah jadi namanya bus. Tapi saat itu kita lupa, yang kita angkut itu manusia, bukan kambing," Ucap Sommy.

Baca juga: Jangan Sembarang Isi Daya Power Bank di Dalam Mobil


Kemudian kalau bus tadi tidak lulus, akan ditolak saat verifikasi. Apalagi sekaran pembuatan bodi sudah harus pakai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang tertera dengan jelas kendaraan apa yang mau dibuat.

"SKRB harus sesuai norma atau standar minimal yang diperbolehkan perhubungan, kalau tidak lulus, mobil itu tidak bisa ada di jalanan," ucap Sommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com