SEMARANG,KOMPAS.com - Satu hal yang menjadi pertimbangan membeli mobil bekas yakni akomodasi keluarga. Pasalnya, tak perlu merogoh kocek mahal, sekarang ini dengan bujet Rp 50 juta saja bisa membeli mobil idaman.
Unit MPV tetap jadi nomor satu, selain bisa muat banyak penumpang, cocok pula digunakan sebagai kendaraan angkut barang.
Sementara itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca juga: Pilihan MPV Bekas Rp 100 Jutaan, Dapat Panther hingga Ertiga
Selengkapnya. berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 16 September 2022.
1. Punya Bujet Rp 40 Jutaan, Ini Pilihan MPV Bekas buat Keluarga
Meski kebanyakan unit termasuk tahun tua, durabilitas tak perlu diragukan. Bahkan, harga jualnya stabil walau pesaing datang dari segmen LCGC yang banting harga.
Kabul Santoso, penjual mobil bekas asal Demak, mengatakan, mobil bekas harga Rp 50 jutaan disukai konsumen kelas bawah. Umumnya, keluarga kecil yang ingin akomodasi nyaman dan aman.
Baca juga: Punya Bujet Rp 40 Jutaan, Ini Pilihan MPV Bekas buat Keluarga
2. Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online
Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.