SEMARANG,KOMPAS.com - Satu hal yang menjadi pertimbangan membeli mobil bekas yakni akomodasi keluarga. Pasalnya, tak perlu merogoh kocek mahal, sekarang ini dengan bujet Rp 50 juta saja bisa membeli mobil idaman.
Unit MPV tetap jadi nomor satu, selain bisa muat banyak penumpang, cocok pula digunakan sebagai kendaraan angkut barang.
Sementara itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca juga: Pilihan MPV Bekas Rp 100 Jutaan, Dapat Panther hingga Ertiga
Selengkapnya. berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 16 September 2022.
1. Punya Bujet Rp 40 Jutaan, Ini Pilihan MPV Bekas buat Keluarga
Meski kebanyakan unit termasuk tahun tua, durabilitas tak perlu diragukan. Bahkan, harga jualnya stabil walau pesaing datang dari segmen LCGC yang banting harga.
Kabul Santoso, penjual mobil bekas asal Demak, mengatakan, mobil bekas harga Rp 50 jutaan disukai konsumen kelas bawah. Umumnya, keluarga kecil yang ingin akomodasi nyaman dan aman.
Baca juga: Punya Bujet Rp 40 Jutaan, Ini Pilihan MPV Bekas buat Keluarga
2. Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Baca juga: Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online
3. Konversi Vespa dan Bebek Jadi Motor Listrik, Mulai Rp 14 Jutaan
Konversi motor listrik jadi alternatif bagi konsumen yang menginginkan kendaraan listrik dengan harga bersahabat.
Menariknya lagi, konsumen tidak perlu beradaptasi dengan bentuk motor listrik yang mungil dan barangkali agak canggung.
Baca juga: Konversi Vespa dan Bebek Jadi Motor Listrik, Mulai Rp 14 Jutaan
4. Alasan Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Jauh dari Laris
Tren sepeda motor listrik tengah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, salahh satunya dipicu kenaikan harga BBM. Meski begitu, penjualan motor listrik di Tanah Air masih terbilang jauh dari kata laris kalau dibandingkan penjualan motor dengan mesin bakar intenal.
Dilansir data AISI, dalam lima tahun terakhir penjualan motor rata-rata berada di angka 5.494.960 unit. Capaian tertinggi terjadi pada 2019, ketika itu penjualan motor tembus 6.487.460 unit. Sedangkan perolehan terendah terjadi pada 2020 sebanyak 3.660.616 unit.
Baca juga: Alasan Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Jauh dari Laris
5.Wuling Girang Dukung BUMN Mau Pakai Kendaraan Dinas Listrik
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 sudah diteken. Inpres tersebut meminta semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Namun, bukan hanya sebagai kendaraan operasional perusahaan. Tapi, juga untuk kendaraan dinas para Direksi dan Pimpinan perusahaan.
Baca juga: Wuling Girang Dukung BUMN Mau Pakai Kendaraan Dinas Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.