Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas di Jalur Puncak Padat, Polisi Berlakukan Ganjil Genap

Kompas.com - 28/08/2022, 07:32 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi lalu lintas jalur Puncak, Bogor, sempat mengalami kepadatan akibat pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada Sabtu (27/8/2022). Oleh sebab itu, polisi memberlakukan ganjil genap, hingga hari ini, Minggu (28/8/2022).

Dilansir dari NTMC Polri, arus lalu lintas di jalur Puncak, Bogor, mengalami peningkatan dibanding pekan lalu.

Kepadatan arus jalur Puncak terpantau terjadi sejak pagi hari. Antrean kendaraan terus mengalami peningkatan karena arus dari arah tol Jagorawi terus meningkat.

Baca juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Nmax dan Beat jika Pertalite Naik

Selain banyaknya arus kendaraan, antrean juga terjadi akibat pemberlakuan kebijakan ganjil genap, karena satu per satu kendaraan harus melintasi pemantauan di kawasan Simpang Gadog.

Kepala Unit Pengaturan Jalan dan Lalulintas (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto, mengatakan, pihaknya terus melakukan kebijakan ganjil genap karena hingga kini peraturan tersebut belum dicabut.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca juga: Baru Meluncur, Legacy SR3 Buatan Laksana Siap Ekspor

Seperti diketahui, pembatasan ini diberlakukan khususnya selama akhir pekan atau hari libur untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak.

Titik lokasi yang diberlakukan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau