JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi lalu lintas jalur Puncak, Bogor, sempat mengalami kepadatan akibat pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada Sabtu (27/8/2022). Oleh sebab itu, polisi memberlakukan ganjil genap, hingga hari ini, Minggu (28/8/2022).
Dilansir dari NTMC Polri, arus lalu lintas di jalur Puncak, Bogor, mengalami peningkatan dibanding pekan lalu.
Kepadatan arus jalur Puncak terpantau terjadi sejak pagi hari. Antrean kendaraan terus mengalami peningkatan karena arus dari arah tol Jagorawi terus meningkat.
Selain banyaknya arus kendaraan, antrean juga terjadi akibat pemberlakuan kebijakan ganjil genap, karena satu per satu kendaraan harus melintasi pemantauan di kawasan Simpang Gadog.
Kepala Unit Pengaturan Jalan dan Lalulintas (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto, mengatakan, pihaknya terus melakukan kebijakan ganjil genap karena hingga kini peraturan tersebut belum dicabut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Seperti diketahui, pembatasan ini diberlakukan khususnya selama akhir pekan atau hari libur untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak.
Titik lokasi yang diberlakukan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian, arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/073200215/lalu-lintas-di-jalur-puncak-padat-polisi-berlakukan-ganjil-genap