Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Konversi Mobil Listrik Lagi Digodok Pemerintah

Kompas.com - 03/08/2022, 19:12 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.comKonversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau konvensional dipercaya bisa mendorong ekosistem penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Saat ini aturan mengenai konversi baru menyentuh kendaraan roda dua alias sepeda motor. Ke depannya, konversi juga akan dilakukan pada kendaraan roda empat atau lebih.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, aturan mengenai konversi mobil listrik tengah dalam permohonan untuk disetujui presiden.

Baca juga: Minerva Mencoba Bangkit di Indonesia, Jajaki Pasar Motor Listrik

Pengunjung menyaksikan mobil listrik Wuling Air Ev di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Selain desainnya yang compact, pengisian daya Air ev bisa dilakukan di rumah dengan memperhatikan terlebih dahulu kapasitas listrik rumah, mengusung konsep easy home charging.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung menyaksikan mobil listrik Wuling Air Ev di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Selain desainnya yang compact, pengisian daya Air ev bisa dilakukan di rumah dengan memperhatikan terlebih dahulu kapasitas listrik rumah, mengusung konsep easy home charging.

“Memang penyumbang emisi terbesar adalah sepeda motor, makanya konversi untuk roda dua kami dahulukan peraturannya,” ujar Danto, dalam webinar yang disiarkan Youtube InfoKPBB, Rabu (3/8/2022).

Danto juga mengatakan, pada dasarnya Kemenhub mendukung program percepatan penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang digalakkan pemerintah.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah menunggu permohonan persetujuan presiden atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sesuai nomor HK.202/4/15 PHB 2022.

Baca juga: Banyak Motor Listrik di GIIAS 2022, Ini Komentar Gaikindo

“Sedang dalam proses permohonan bapak presiden, terkait konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor, artinya selain roda dua. Kendaraan roda empat atau lebih, untuk menjadi kendaraan listrik” ucap Danto.

“Jadi bukan hanya motor saja, tapi roda empat, roda tiga, dan seterusnya, ini sedang dalam proses,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com