JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat laju ekosistem kendaraan elektrifikasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merilis aturan konversi mobil konvensional menjadi listrik berbasis baterai.
Adapun regulasi itu meneruskan aturan sebelumnya, yakni mengenai konversi sepeda motor yang telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, regulasi mesin biasa atau internal combustion engine (ICE) menjadi tenaga listrik untuk mobil, saat ini sedang dalam tahap persiapan.
Baca juga: Stimulus PLN bagi Pengguna Kendaraan Listrik
"Kita sedang siapkan. Pengkajian dan sistemnya juga sedang kita pelajari, setelah itu tahap penyusunan aturan. Tahun ini kita akan coba terbitkan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Menurut Budi, aturan mengubah mesin konvensional mobil menjadi listrik dengan baterai, secara garis besarnya sama dengan motor. Akan ada proses sertifikasi dan lain sebagainya.
Namun mengingat mobil memiliki komponen dan perangkat yang lebih kompleks, maka secara detail akan ada perbedaan, termasuk pengujiannya.
Selain untuk mobil, Budi menegaskan aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi kendaraan di atas empat roda bagi transportasi umum, yakni bus.
Bahkan Budi mengatakan saat ini sudah ada beberapa yang mencoba melakukan konversi bus bermesin konvensional menjadi listrik.
Baca juga: Skenario BPPT Percepat Pertumbuhan EV Dalam Negeri
"Bus listrik untuk dikonversi itu sudah mulai jalan, kita persilakan sambil mereka menunggu regulasinya. Jadi kita jalan berbarengan, mereka mengembangkan kita susun regulasinya, nanti tinggal disinergikan," ucap Budi.
Sebelumnya Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza, juga meminta pemerintah terkait untuk mengeluarkan aturan konversi kendaraan konvensional menjadi listrik.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat populasi kendaraan listrik, serta menekan biaya kepemilikan, namun tetap dengan aturan dan pengujian yang resmi sehingga bisa terjamin aspek keselamatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.