MALANG, KOMPAS.com - Pertamina sedang menyosialisasikan pendaftaran program subsidi tepat BBM (Bahan Bakar Minyak) bagi pemilik kendaraan roda empat ke atas. Tujuannya, untuk filterisasi pengguna Solar subsidi dan Pertalite sebagai bahan bakar penugasan supaya tepat sasaran.
Section Head Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra mengataka, tercatat data 80 persen pengguna roda empat untuk Solar subsidi selama ini tidak tepat sasaran.
Kondisi itu diakuinya banyak persoalan dalam penyaluran BBM jenis tersebut. Pemerintah sebenarnya telah mengatur penyaluran Solar subsidi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 diperuntukkan bagi golongan seperti UMKM, Perikanan, Pertanian dan Usaha Logistik.
Baca juga: Pendaftaran Beli Pertalite di MyPertamina Hanya Untuk Mobil
"Kalau pertambangan atau industri besar tidak boleh, tapi kenyataan di lapangan susah itu diterapkan, operator kita juga masih bingung misal kedatangan truk, mereka tidak menanyakan jenis apa, mereka layani semua," kata Arya saat diwawancarai di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022).
Kemudian penyalahgunaan Solar subsidi seringkali ditemui di daerah pesisir di Jawa Timur. Pemerintah memperbolehkan pembelian BBM jenis itu menggunakan wadah atau jeriken bagi pengguna non kendaraan.
Penyalahgunaan kerap kali dilakukan oleh para nelayan dengan menjual kembali Solar subsidi yang sudah dibeli.
Baca juga: Kata Pertamina, Orang Kaya Mendominasi Konsumsi Pertalite dan Solar
"Mereka saya katakan oknum jadi bukan semuanya, oknum nelayan mereka membeli Solar subsidi menggunakan surat rekomendasi asli, namun bukan untuk melaut tapi dijual kembali, maka pendaftaran MyPertamina juga mengantisipasi tindakan penyelewengan seperti itu," kata Arya.
Dia mengatakan oknum penyeleweng tersebut bisa menjual Solar subsidi kembali dengan harga Rp 12.000 per liternya yang dibeli Rp 5.150 per liter sehingga setiap liter ada keuntungan lebih dari Rp 6.500.
Pihaknya mengakui tidak bisa menindak adanya kasus tersebut karena sebagai BUMN tidak memiliki regulasi terkait hal itu. Namun pengawasan dan penindakan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Ini Detail Harga Lengkapnya
"Kami tetap menyalurkannya secara resmi di dalam SPBU, tetapi diluar itu bukan kewenangan kami, termasuk penjual BBM eceran itu selama ini Pertamina mereka yang beli di SPBU ada surat rekomendasi asli," kata Arya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.