Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September Beli Pertalite di Jakarta Pakai MyPertamina

Kompas.com - 04/07/2022, 08:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar melalui pendaftaran di aplikasi MyPertamina telah memasuki tahap awal uji coba.

Mulai Senin (1/7/2022) Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Denpasar, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi telah menerapkan sistem tersebut.

Baca juga: Waktu Penggantian Oli Matik Sesuaikan dengan Buku Panduan Servis

Direktur Pemasaran Regional Pertamina, Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra melalui webinar belum lama ini mengatakan, dalam beberapa waktu kedepan akan dilanjutkan dengan tahap implementasi gelombang satu pada wilayah terkait. Nantinya akan diikuti, gelombang dua, serta gelombang secara bertahap.

"Wave (gelombang) kedua baru akan kita mulai nanti dengan melihat perkembangannya di Pulau Jawa. Rencananya mungkin di pertengahan Agustus atau awal September," kata Patra.

Artinya, implementasi sistem pembelian dengan MyPertamina tidak terkecuali DKI jakarta dan sekitarnya akan berlaku pada September 2022.

Ega mengatakan pihaknya saat ini berkonsentrasi pada registrasi dan persiapan gelombang pertama.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia tepat sasaran. Sehingga tidak membebani neraca penjualan Tanah Air.

Cara daftar MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar serta solusi bagi pengendara yang tidak memiliki HPKOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara daftar MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar serta solusi bagi pengendara yang tidak memiliki HP

BBM subsidi sendiri merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota. Harganya pun ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan pengguna tertentu.

Khusus Solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Tanda-tanda Transmisi Mobil Matik Perlu Diservis

Rinciannya, untuk transportasi darat yaitu kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan), dan mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau