JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2022, pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diperketat. Hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang bisa membelinya.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya.
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," ujar Alfian, dalam keterangan resminya.
Saat ini, masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite. Menurut Alfian, jika tidak diatur, maka besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak mencukupi.
Untuk itu, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.
Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Sebab, pendaftaran juga bisa dilakukan di situs MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Pendaftaran baru bisa dilakukan pada 1 Juli 2022. Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, dengan inovasi ini, Pertamina berharap dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar. Sehingga, ke depan bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.