Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Pengendara Motor yang Naik Trotoar, SIM Bisa Dicabut

Kompas.com - 04/07/2022, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pengendara kendaraan bermotor roda dua naik trotoar disirot Kepolisian RI. Pasalnya, prilaku tersebut masih kerap dilakukan terkhusus ketika sedang berada di tengah kemacetan.

Padahal, hal ini jelas merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain, serta melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.

Baca juga: Mobil Bekas Masih Jadi Pilihan Konsumen

Salah satunya, dengan mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Jadi akan ada catatan rapor, di mana kalau pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa yakni naik ke atas trotoar, maka SIM-nya akan dievaluasi pengadilan.

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," kata Firman dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak tidak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," katanya lagi.

Baca juga: Alasan Kenapa Mobil Baru Wajib Melakukan Servis di 1.000 Km

Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar. Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Hal tersebut tertulis pada pasal 106 ayat dua (2) pada UU LLAJ. Di mana, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau