Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Honda Vario Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Mirip Iron Man

Kompas.com - 03/07/2022, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor punya fungsi untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor. Namun masih ada dari pemilik kendaraan yang nekat melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.

Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf, ataupun memodifikasi pelat nomor dengan aksesori tambahan, lampu, atau menjadi bentuk yang lainnya.

Seperti modifikasi pelat nomor Honda Vario pada unggahan akun Tiktok @famztv (2/7/2022). Dalam video tersebut, terlihat dudukan pelat nomor tersebut punya teknologi untuk membalikkan pelat.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Pemula Belajar Mengemudikan Mobil?

@famz_tv Vario Ala Iron Man Bikin Iri Netizen #vario #hondavario #berita #beritatiktok #beritaditiktok #beritaterkini #beritaviral ? suara asli - famztv

Walaupun punya niat yang baik, namun modifikasi ini jelas bisa disalahgunakan. Terutama bagi mereka yang ingin menghindari tilang elektronik.

Terlihat pada awalnya pelat nomor yang tampak adalah KT 2568 BAR. Namun dengan teknologi buka-tutup itu, pelat nomor bisa berbalik sendiri, dan menampilkan logo ‘Honda’ pada pelat nomor.

Selain pelat nomor, lampu motor itu juga telah mendapat ubahan. Di mana pada batok lampu, terdapat tambahan lampu, yang mana bakal terbuka apabila pengendara memencet sebuah tombol elektronik.

Baca juga: Meluncur di India, Toyota Hyryder Tawarkan Mesin Full dan Mild Hybrid

All New Honda Vario 150 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI All New Honda Vario 150 2018.

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet. Baik yang mengapresiasi modifikasi tersebut, atau yang membandingkan dengan yang digunakan pada film action zaman sekarang.

Seperti diketahui, menggandakan TNKB atau memalsukan identitas kendaraan menyalahi aturan yang berlaku.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto, mengatakan, ada sanksi yang menanti bagi warga yang memodifikasi pelat nomor tanpa aturan yang jelas.

Baca juga: Mau Pelihara Ford Everest Lawas, Simak Salah Satu Penyakitnya


“Jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com