JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam belajar mengemudikan mobil, pengemudi pemula disarankan untuk masuk lembaga kursus mengemudi dengan instruktur yang bersertifikat dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 1, jumlah jam belajar seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor minimal 80 jam, dengan jam belajar maksimal 100 jam dan porsi latihan per jam sebanyak 45 menit.
Baca juga: Pengemudi Pemula, Jangan Pindah Tuas Transmisi Matik ke N di Turunan
Kebijakan ini diterapkan pada kebanyakan lembaga-lembaga kursus menyetir mobil, sebagai syarat seseorang dianggap bisa mengoperasikan mobil.
Namun, ketentuan ini sebenarnya tidak bisa disamaratakan. Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, lama seseorang berlatih hingga mahir berbeda-beda.
"Tergantung interest level dan anxiety level seseorang," ucap Marcell, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP, Tembus Rp 21.000
Marcell menjelaskan, kemahiran seseorang tergantung pada interest level dan anxiety level seseorang, atau minat dan tingkat kecemasan seseorang saat mengemudikan mobil.
"80 jam, pasti sudah memiliki skill dan knowledge. Namun, experience yang memastikan seseorang memiliki attitude mengemudi yang tepat," ucap Marcell.
Baca juga: AC Mobil Harus Dimatikan Agar Mobil Kuat Nanjak, Mitos atau Fakta?
Menurut Marcell, waktu belajar 80 jam menjamin pengetahuan seseorang dalam mengemudikan mobil, tapi tidak buka berarti mahir.
Terkait kemahiran, faktor penetunya adalah masalah jam terbang, atau sesering apa berkendara, juga ragam hal lainnya.
Menurut Marcell, seseorang dengan jam terbang mengemudi yang tinggi akan lebih terbiasa dengan keadaan di jalan, seperti mengira-ngira jarak saat akan menyalip kendaraan lain, menghindari penghalang di jalan, menjaga kecepatan aman mobil, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.