Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelat Bisa Otomatis Berubah

Kompas.com - 26/06/2022, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi penting untuk mengidentifikasi suatu kendaraan bermotor.

Meski begitu, tidak sedikit pemilik kendaraan yang nekat melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.

Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf atau pun memodifikasi menjadi bentuk yang lainnya.

Seperti modifikasi pelat nomor kendaraan dalam unggahan akun Tiktok @papagibran25. Dalam rekaman tersebut, memperlihatkan proses pembuatan dan pemasangan pelat nomor kendaraan yang bisa diubah menjadi dua sisi untuk disematkan TNKB yang berbeda.

Baca juga: Polisi Tindak Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan

Pada satu sisi terlihat pelat nomor awalan G dengan akhiran huruf KQ, kemudian saat dibalik, pelat nomor tersebut berubah menjadi awalan DA dengan akhiran Q.

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet.

“Boleh tu buat ganjil genap.. gw suka lupa tanggal..,” tulis salah satu warganet.

“tutorial buat motor bang, kalau k sawah biar aman dr etle,” tulis warganet lainnya.

@papagibran25

tidak utk ditiru.

? suara asli - PAPAGIBRAN

 

Hal seperti itu memang bisa saja dilakukan pemilik kendaraan untuk mengakali petugas kepolisian, dari aturan ganjil genap atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) misalnya.

Namun dengan menggandakan TNKB atau memalsukan identitas kendaraan, pelanggar jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat karena telah menyalahi aturan.

Baca juga: Tim Gajser Tercepat di Kualifikasi MXGP Indonesia 2022

Menurut pemerhati Masalah transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com