Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol Belum Sadar Bahaya

Kompas.com - 30/06/2022, 09:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Lane hogger merupakan pengemudi mobil yang melaju secara konstan di lajur paling kanan jalan tol. Lajur ini seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang akan mendahului.

Setelah mendahului kendaraan yang berada di depannya, pengemudi harus kembali ke lajur awalnya. Namun, fenomena pengemudi menetap terus menerus di lajur kanan masih kerap ditemui dan dianggap biasa padahal ada potensi bahaya besar.

Pada lajur paling kanan, kendaraan melaju pada kecepatan yang tinggi. Akibatnya, kecelakaan tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur ini.

Baca juga: Lajur Kanan Jalan Tol, Area Berbahaya Kerap Kecelakaan Beruntun

Jika mengacu pada Undang-Undang, pemakaian lajur kanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2:

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Pengemudi harus mengetahui batas-batas kecepatan pada tiap lajur di jalan tol untuk menghindari potensi terjadinya tabrakan beruntun atau menghambat laju kendaraan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Memanaskan Mobil Wajib Dilakukan Sebelum Berkendara?

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa perilaku ini masih kerap terlihat, sebab jarang ada penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.

Menurutnya, perilaku ini merupakan pelanggaran yang butuh penindakan tegas dan menjadi contoh hukum untuk pengguna jalan yang lain.

"Bahwasanya orang berada di jalur cepat tidak dalam tidak keperluan menyalip atau harus lebih cepat dari kendaraan di depannya, dan mendapat tindakan saya jarang sekali mendengarnya," ucap Jusri pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ruas Jalan Tol Pondok Aren-SerpongPT Bintaro Serpong Damai (BSD) Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong

Baca juga: Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan bahwa perlu ada penertiban secara terjadwal untuk para pelaku lane hogger yang diawali dengan sosialisasi masif.

"Sudah saatnya kita tertibkan. Hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan tol dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul-betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum ETLE," ucap Budiyanto.

Kemudian dalam menghadapi pelaku lane hogger di jalan, pengemudi disarankan untuk mengendalikan diri dan mengalah demi keselamatan bersama. Melakukan tindakan seperti menyalip dari lajur kiri justru dapat membahayakan diri sendiri, atau kendaraan yang disalip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau