Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor

Kompas.com - 29/06/2022, 18:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskannya ke kondisi jalan yang berbahaya.

Jangankan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) ada juga mereka yang mengendarai kendaraan bermotor belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ini masalah.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. Dalam tayangan itu terlihat dua bocah yang sedang berboncengan sepeda motor diberhentikan oleh petugas kepolisian lantaran masih di bawah umur dan tidak mengenakan helm.

Baca juga: Ada Perbaikan Jalan di Ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit, Awas Macet

Petugas tersebut pun berniat untuk mengantar kedua anak tersebut pulang ke rumahnya. Namun bukannya menurut, keduanya malah menangis karena takut dimarahi oleh kedua orang tuanya.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2022).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum / Yuridis belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi dipidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah) bahkan dapat berpotensi terhadap pelanggar lain.

Baca juga: Cara Merawat Interior Panel Kayu Agar Tetap Terlihat Mewah

Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan.

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama- sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau