Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ubah Status Warna Kendaraan di SNTK dan BPKB

Kompas.com - 29/06/2022, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi tampilan kendaraan merupakan salah satu aktivitas yang kerap dilakukan untuk meningkatkan daya tarik sekaligus memperbarui kesan agar lebih segar.

Meski demikian, langkah tersebut jangan dilakukan sembarangan karena dapat megakibatkan beberapa dampak tersendiri. Khusus soal legalitas di jalan, pemilik harus segera melaporkan perubahan ke kepolisian.

Tak terkecuali, apabila sepeda motor atau mobil diubah warna dasarnya. Sebab jika tidak, bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan di SNTK dan BPKB.

Baca juga: Ini Mobil yang Berpotensi Tidak Bisa Beli Pertalite Lagi

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?

Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.

Baca juga: Efek Buruk Mobil Kompresi Tinggi Konsumsi BBM Pertalite

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB berserta kendaraan terkait.

Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.

Apabila pemilik abai, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009, bisa dinekana sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau