Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
2. Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160
Jika sebelumnya lampu utama berada di setang kemudi, kini hanya tersisa lampu senja berbentuk garis. Kemudian, posisi headlamp kini pindah ke tebeng depan dengan bentuk melebar.
Dari samping, bentuk bodinya juga berubah total meski tampilannya masih minim lekukan dan tetap terlihat elegan.
Sementara bagian bagasi di bawah juga makin luas, berkat pindahnya tangki bensin ke bagian dek kaki.
Baca juga: Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160
3. Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!
Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.
Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih.
Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. Lantas bagaimana dengan biayanya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.