Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan | Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160

JAKARTA, KOMPAS.com— Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.

Namun, dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor tersebut.

Polisi akan mengutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Selain itu, Honda SH150i versi 2022 resmi meluncur dengan tampilan dan warna baru. Skutik bergaya Eropa ini sebelumnya pernah hadir di pasar Indonesia secara CBU selama kurang lebih 4 tahun, dari 2017 hingga 2021.

Dilansir dari situs Honda Vietnam (18/5/2022), motor ini masih tersedia dan kini mendapatkan pembaruan dan peningkatan di berbagai aspek.

Secara tampilan memang tidak ada ubahan yang begitu signifikan, namun kalau diperhatikan detail bagian depannya sekarang berbeda.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis (19/5/2022):

1. Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

2. Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160

Jika sebelumnya lampu utama berada di setang kemudi, kini hanya tersisa lampu senja berbentuk garis. Kemudian, posisi headlamp kini pindah ke tebeng depan dengan bentuk melebar.

Dari samping, bentuk bodinya juga berubah total meski tampilannya masih minim lekukan dan tetap terlihat elegan.

Sementara bagian bagasi di bawah juga makin luas, berkat pindahnya tangki bensin ke bagian dek kaki.

3. Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.

Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih.

Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. Lantas bagaimana dengan biayanya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

4. Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan Bulan Depan

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

5. Modal Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat Mercy Eks Taksi

Membeli mobil bekas menjadi alternatif bagi peminat yang ingin membeli mobil dengan modal yang lebih terbatas.

Mobil sedan menjadi salah satu mobil yang terbilang mahal ketimbang dengan mobil di segmen lainnya. Sedan juga masih dianggap sebagai mobil mewah di kalangan masyarakat.

Buat Anda yang mempertimbangkan untuk membeli mobil sedan dengan modal yang lebih rendah, bisa mencoba melirik unit bekas sedan yang ada di pasaran mobil bekas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/20/060200815/-populer-otomotif-ini-kendaraan-yang-dapat-pelat-nomor-putih-duluan-honda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke