Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

Kompas.com - 19/05/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.

Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati.

Lantas bagaimana dengan biayanya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Baca juga: Bisakah Bersihkan Kaca Mobil Pakai Kertas Koran?

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) berada di samping mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
 

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.

Baca juga: Bikin Kesal, Mobil Sudah Kasih Sein Motor Malah Nyalip dari Kiri

 

Diketahui, Korlantas Polri menyebut akan segera berlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.

Yusri menjelaskan, hal ini sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan.

Adapun perubahan pelat nomor jadi warna putih sendiri untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaannya akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau