Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan | Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160

Kompas.com - 20/05/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.

Namun, dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor tersebut.

Polisi akan mengutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Baca juga: KTM Buka Pintu buat Pol Espargaro, Jack Miller, dan Alex Rins

Selain itu, Honda SH150i versi 2022 resmi meluncur dengan tampilan dan warna baru. Skutik bergaya Eropa ini sebelumnya pernah hadir di pasar Indonesia secara CBU selama kurang lebih 4 tahun, dari 2017 hingga 2021.

Dilansir dari situs Honda Vietnam (18/5/2022), motor ini masih tersedia dan kini mendapatkan pembaruan dan peningkatan di berbagai aspek.

Secara tampilan memang tidak ada ubahan yang begitu signifikan, namun kalau diperhatikan detail bagian depannya sekarang berbeda.

Baca juga: Honda Africa Twin Terbaru Hadir, Harga Tembus Rp 659 Juta

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis (19/5/2022):

1. Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).

Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

2. Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160

Ilustrasi Honda SH150i versi 2022Dok. Honda Vietnam Ilustrasi Honda SH150i versi 2022

Jika sebelumnya lampu utama berada di setang kemudi, kini hanya tersisa lampu senja berbentuk garis. Kemudian, posisi headlamp kini pindah ke tebeng depan dengan bentuk melebar.

Dari samping, bentuk bodinya juga berubah total meski tampilannya masih minim lekukan dan tetap terlihat elegan.

Sementara bagian bagasi di bawah juga makin luas, berkat pindahnya tangki bensin ke bagian dek kaki.

Baca juga: Honda SH150i Model Baru Meluncur, Pakai Mesin Vario 160

3. Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Korlantas Polri menargetkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mulai Juni 2022 mendatang.

Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih.

Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. Lantas bagaimana dengan biayanya?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Baca juga: Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!

4. Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan Bulan Depan


Korlantas Polri berencana untuk merealisasikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat, yaitu Juni alias bulan depan.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

5. Modal Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat Mercy Eks Taksi

Ilustrasi mobil bekas eks BluebirdBluebird Ilustrasi mobil bekas eks Bluebird

Membeli mobil bekas menjadi alternatif bagi peminat yang ingin membeli mobil dengan modal yang lebih terbatas.

Mobil sedan menjadi salah satu mobil yang terbilang mahal ketimbang dengan mobil di segmen lainnya. Sedan juga masih dianggap sebagai mobil mewah di kalangan masyarakat.

Buat Anda yang mempertimbangkan untuk membeli mobil sedan dengan modal yang lebih rendah, bisa mencoba melirik unit bekas sedan yang ada di pasaran mobil bekas.

Baca juga: Modal Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat Mercy Eks Taksi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau