JAKARTA, KOMPAS.com— Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.
Namun, dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor tersebut.
Polisi akan mengutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.
Baca juga: KTM Buka Pintu buat Pol Espargaro, Jack Miller, dan Alex Rins
Selain itu, Honda SH150i versi 2022 resmi meluncur dengan tampilan dan warna baru. Skutik bergaya Eropa ini sebelumnya pernah hadir di pasar Indonesia secara CBU selama kurang lebih 4 tahun, dari 2017 hingga 2021.
Dilansir dari situs Honda Vietnam (18/5/2022), motor ini masih tersedia dan kini mendapatkan pembaruan dan peningkatan di berbagai aspek.
Secara tampilan memang tidak ada ubahan yang begitu signifikan, namun kalau diperhatikan detail bagian depannya sekarang berbeda.
Baca juga: Honda Africa Twin Terbaru Hadir, Harga Tembus Rp 659 Juta
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis (19/5/2022):
1. Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.