Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online | Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 18/05/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Selain itu, sistem ganjil genap kembali berlaku, Selasa (17/5/2022) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Hal ini diberlakukan semenjak Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan terkait setelah libur bersama periode 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022. Tilang juga sudah mulai diberlakukan secara normal.

"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 17 Mei 2022 :


1. Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

2. Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Penindakan pelanggaran ganjil genap dalam bentuk tilang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Aturan tersebut menyebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Maka hari ini, pasca libur Lebaran dan libur Hari Raya Waisak, ganjil genap sudah kembali berlaku. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rute jalan agar tidak melanggar ketentuan.

Baca juga: Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

3. Toyota Innova Hybrid Dikabarkan Siap Meluncur

Toyota Innova Hycross yang diyakini sebagai Innova hybrid dikabarkan siap meluncurDok. Andra Febrian Design Toyota Innova Hycross yang diyakini sebagai Innova hybrid dikabarkan siap meluncur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com