Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sopir Truk di Jepang Bisa Tembus Rp 40 Juta Per Bulan

Kompas.com - 08/04/2025, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sopir truk di Jepang dalam sebulan minimal bisa mendapatkan gaji Rp 40 juta. Kabar ini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan oleh warganet.

Melansir akun Instagram @roda.transportasi, Selasa (8/4/2025) gaji sopir truk jarak pendek di Jepang minimal bisa mencapai Rp 40 juta dalam sebulan.

Unggahan tersebut pun mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian mereka membandingkan gaji sopir truk di Indonesia yang terpaut cukup jauh.

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Tewas Terjepit saat Kecelakaan di Sibolangit

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Roda Transportasi (@roda.transportasi)

 

 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto. Dalam keterangan terpisah, dia mengatakan sopir bus dan truk di Jepang memiliki gaji cukup tinggi dan mendapatkan berbagai tunjangan.

“Standar gajinya tinggi, bonus juga ada 2 kali tiap tahun, penghasilan kotor setahun bisa sampai 4,5 juta Yen, atau setara Rp 450 juta per tahun, artinya rata-rata sebulan Rp 37,5 juta, belum termasuk lemburan,” ucap Bowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, menurut Bowo, menjadi sopir di Jepang lebih rendah risiko kecelakaan karena jam kerja lebih teratur, dengan sistem shift yang jelas. Perusahaan bisa kena sanksi bila mempekerjakan karyawan melebihi batasnya.

Baca juga: Sopir Truk Dipalak secara Brutal di Tanjung Priok, Dua Pelaku Ditangkap

Gaji sopir truk di Jepang bikin melongo.Tangkapan layar Gaji sopir truk di Jepang bikin melongo.

“Bus atau truk selalu dalam kondisi prima, tidak overloading dan over dimensi (ODOL), tiap 3 bulan wajib diperiksa di badan khusus agar mendapatkan lisensi kelayakan, bila tidak perusahaan bisa kena sanksi, izin dicabut,” ucap Bowo.

Meski terbilang sopir di Jepang sejahtera, menurut Bowo, mereka harus memiliki etika dalam berkendara. Sehingga, tidak ada celah untuk ugal-ugalan di jalan. Bila melanggar, izin mengemudi bisa dicabut dan kena denda cukup besar.

“Bagian yang sulit kan memunculkan service manner pada setiap sopir, karena budaya berkendara di Indonesia dan Jepang sangat berbeda, tapi itu bisa dilatih dengan mengasah kompetensi mereka,” ucap Bowo.

Baca juga: Sopir Truk Hendak Selundupkan 13 Motor Curian ke Bengkulu, Diupah Rp 500.000 Per Unit


Ahmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan ada dua hal yang perlu diperbaiki terkait keselamatan sopir truk dan bus di Indonesia.

“Pertama, memperbaiki kompetensi dan system sertifikasinya. Kedua, memperbaiki gajinya, baru kita bisa memutus mata rantai hazard kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau