Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketemu Mobil Lawan Arah di Tanjakan, Siapa yang Harus Didahulukan?

Kompas.com - 08/04/2025, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

SOLO, KOMPAS.com - Berpapasan dengan mobil di tanjakan biasanya menjadi momen yang menegangkan, apalagi jika kondisi jalan sempit dan tanpa bahu jalan.

Selain membutuhkan keterampilan mengemudi yang baik, pengemudi juga perlu memahami aturan dan etika berkendara di jalan menanjak dan menurun.

Masih banyak pengendara mobil dari arah atas tidak mau mengalah saat berlawanan, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: KTM dan Aprilia Jalani Tes Privat Jelang MotoGP Qatar

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, berpapasan di jalan menanjak sudah ada aturannya siapa yang harus mengalah.

“Sesuai Peraturan Pemerintah 43 Tahun 1993 Pasal 61, kendaraan yang mendaki di jalan menanjak atau menurun yang tidak mungkin berpapasan atau satu lajur, maka kendaraan yang menanjak wajib diberikan prioritas,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Marcell menjelaskan, ini berkaitan dengan keselamatan berkendara, terutama mobil yang dari bawah akan sulit jika harus stop and go di tanjakan.

Baca juga: Yamaha XMAX Terbakar, Diduga karena Master Rem ABS Bermasalah

“Hal ini berhubungan dengan keselamatan karena kendaraan yang menanjak lebih sulit untuk berhenti dan jalan lagi atau stop and go di tanjakan, terutama untuk mobil manual dan mobil yang bermuatan berat,” ucapnya.

Marcell mengatakan, berhenti dan stop and go di tanjakan berpotensi menyebabkan mobil mundur, tergelincir dan terbalik.

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) Pasal 111, tertulis kendaraan yang akan menanjak harus diprioritaskan.

Baca juga: Lakukan Langkah Berikut Saat Berkendara di Cuaca Ekstrem

“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.”

Maka dari itu, pengemudi perlu memahami aturan dan etika saat berkendara di jalan menanjak maupun menurun, agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
gw pikir ada yg baru.. ternyata udah tahu 😁 btw, thanks infonya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok, Polisi Diserang dan Dikejar Warga Sekampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau