SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa tengah (Pemprov Jateng) mulai menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hari ini, Selasa (8/4/2025).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku dalam waktu terbatas.
Baca juga: Bus Tingkat Makin Ramai di Indonesia, Pengalaman Unik buat Penumpang
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus. Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Lutfi juga mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
Baca juga: Diler Tesla Jadi Incaran Demonstran Anti Trump, Cybertruck Dibakar
Pasalnya, kata dia, tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025. “Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ucap Luthfi.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.