Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Kompas.com - 17/05/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kerap Gunakan Standar Samping Bisa Bikin Sokbreker Rusak?

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

Baca juga: Meski Kecil, tapi Jangan Sepelekan Fungsi Koil pada Motor

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

  • SIM A dan A umum Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C1 Rp 75.000
  • SIM C2 Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau