Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 17/05/2022, 06:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali berlaku, Selasa (17/5/2022) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Hal ini diberlakukan semenjak Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan terkait setelah libur bersama periode 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022. Tilang juga sudah mulai diberlakukan secara normal.

"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Ratusan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Tertangkap Kamera ETLE

Penindakan pelanggaran ganjil genap dalam bentuk tilang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Aturan tersebut menyebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Maka hari ini, pasca libur Lebaran dan libur Hari Raya Waisak, ganjil genap sudah kembali berlaku. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rute jalan agar tidak melanggar ketentuan.

Baca juga: Video Pengendara Motor Adang Bus Ngeblong, Harus Berbagi di Jalan

Kebijakan ini diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta, mulai hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jl. Sudirman
  2. Jl. MH Thamrin
  3. Jl. Rasuna Said
  4. Jl. Fatmawati
  5. Jl. Panglima Polim
  6. Jl. Sisingamangaraja
  7. Jl. MT. Haryono
  8. Jl. Gatot Subroto
  9. Jl. S. Parman
  10. Jl. Tomang Raya
  11. Jl. DI. Panjaitan
  12. Jl. Ahmad Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau