Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online | Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 18/05/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Selain itu, sistem ganjil genap kembali berlaku, Selasa (17/5/2022) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Hal ini diberlakukan semenjak Senin (9/5/2022), seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan terkait setelah libur bersama periode 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022. Tilang juga sudah mulai diberlakukan secara normal.

"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 17 Mei 2022 :


1. Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Baca juga: Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

2. Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Penindakan pelanggaran ganjil genap dalam bentuk tilang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Aturan tersebut menyebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Maka hari ini, pasca libur Lebaran dan libur Hari Raya Waisak, ganjil genap sudah kembali berlaku. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rute jalan agar tidak melanggar ketentuan.

Baca juga: Catat, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

3. Toyota Innova Hybrid Dikabarkan Siap Meluncur

Toyota Innova Hycross yang diyakini sebagai Innova hybrid dikabarkan siap meluncurDok. Andra Febrian Design Toyota Innova Hycross yang diyakini sebagai Innova hybrid dikabarkan siap meluncur

Toyota Innova dikabarkan akan segera mengalami perubahan dengan meluncurnya generasi ketiga, tahun ini. Ubahan paling signifikan ada pada teknologinya.

Toyota dikabarkan sedang menyiapkan Innova yang lebih ramah lingkungan. Multi purpose vehicle (MPV) 7 penumpang andalan Toyota ini, akan dibekali dengan teknologi hybrid.

Dikutip dari Rushlane.com, Senin (16/5/2022), Toyota akan memperkenalkannya secara global pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Penjualannya sendiri diperkirakan akan dimulai pada 2023.

Baca juga: Toyota Innova Hybrid Dikabarkan Siap Meluncur

4. Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Petugas berjaga saat penutupan Jalan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Jumat (6/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Petugas berjaga saat penutupan Jalan Tol Dalam Kota yang mengarah ke Tol Cikampek di Jakarta, Jumat (6/5/2022). Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan akses menuju Tol Jakarta-Cikampek dari arah Tol Dalam Kota dan Tol Priok guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022.

Sistem ganjil genap berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Secara hukum, ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.

Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Daftar Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

5. Sulitnya Mencoba Perpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi, Banyak Kendala

verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas PolriKompas.com/ApridaMegaNanda verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri

Inovasi terus dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini pengajuan permohonan dan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan secara daring.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan Sinar (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Tim redaksi pun mencoba untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan layanan Sinar.

Baca juga: Sulitnya Mencoba Perpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi, Banyak Kendala

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau