Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkatkan Keselamatan Bus dan Truk di Indonesia

Kompas.com - 08/04/2025, 15:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Indonesia masih diisi dengan isu keselamatan.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah keselamatan bus dan truk di jalanan.

Kasus kecelakaan yang melibatkan bus dan truk kerap menimbulkan banyak korban.

Baca juga: Video Toyota Avanza Alami Pecah Ban, Sikap Tenang Sopir Jadi Sorotan

Situasi terminal Pulogebang yang menjadi tempat pemberangkatan Mudik Gratis, Kamis (27/3/2025) .KOMPAS.com/Febryan Kevin Situasi terminal Pulogebang yang menjadi tempat pemberangkatan Mudik Gratis, Kamis (27/3/2025) .

Apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki keselamatan kendaraan angkutan penumpang tersebut?

Ketua Sub Komite Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, ada dua sisi untuk memperbaiki keselamatan bus dan truk di Indonesia.

"Pertama, perbaiki kompetensi dan sistem sertifikasinya. Kedua, memperbaiki gajinya serta pengaturan waktu kerja, libur, dan istirahat, serta tempat istirahat mereka (sopir)," kata Wildan kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Bus DAMRI Layani 70.000 Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

Menurut Wildan, kompetensi dan sistem sertifikasi sopir bus dan truk di Indonesia tidak jelas.

Bahkan dari pemerintah pun tidak ada agenda atau program untuk memperbaiki hal tersebut.

"Pemerintah harus membuat agenda yang jelas, terstruktur, dan sistematis. Saat ini sama sekali tidak ada, semua hanya program sesaat, tidak ada regulasi, mekanisme, dan lain-lain," kata Wildan.

Oleh karena tidak adanya landasan regulasi, perusahaan pun tampak ogah-ogahan untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi sopirnya.

Sehingga kecelakaan karena kesalahan manusia masih tinggi.

"BNSP ada menerbitkan SKKNI, tapi itu tidak mandatory, karena regulasinya tidak ada. Hanya ada SIM B1 dan B2, sementara itu tidak selengkap SKKNI, hanya sekadar tertib administrasi saja," kata Wildan.

Seharusnya ada regulasi yang memastikan semua sopir angkutan umum dan barang harus kompeten dan bersertifikat.

Jika sudah terlaksana, baru bisa mengatur lagi soal waktu kerja, libur, istirahat sopir, dan memiliki gaji yang layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau