Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Umum Pengemudi dalam Menggunakan Lampu Hazard

Kompas.com - 08/04/2025, 09:22 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu hazard pada mobil merupakan fitur keselamatan yang dirancang untuk digunakan dalam kondisi darurat.

Namun, masih banyak pengemudi yang keliru dalam menggunakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun sekadar ikut-ikutan kebiasaan yang salah.

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director Real Driving Centre (RDC), penggunaan lampu hazard seharusnya sangat terbatas, hanya ketika mobil berada dalam situasi darurat.

“Misalnya saat kendaraan mogok di tengah jalan, terjadi kecelakaan, atau harus berhenti darurat di bahu jalan. Di luar kondisi tersebut, hazard tidak boleh digunakan,” kata Marcell kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pelek Mobil yang Sudah Retak Halus

Marcell menambahkan, masih banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras, masuk terowongan, hingga saat melintasi persimpangan tanpa rambu.

Padahal, kebiasaan ini bisa membingungkan pengendara lain karena lampu sein tidak akan berfungsi saat hazard menyala. “Kalau hujan deras, sebaiknya nyalakan lampu utama atau foglamp, bukan hazard. Kalau hazard dinyalakan, pengemudi di belakang tidak tahu apakah mobil akan belok kanan atau kiri,” ujarnya.

Terkait aturan, penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 121 ayat (1) yang menuturkan agar pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu isyarat bahaya pada saat keadaan darurat.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah kondisi seperti kendaraan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban di jalan.

Jadi, penggunaan lampu hazard di luar itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau iring-iringan kendaraan atau touring, cukup gunakan lampu kecil atau sein jika ingin pindah jalur. Jangan hazard. Itu malah bisa jadi misleading,” kata Marcell.

Ia mengimbau para pengemudi agar memahami kembali fungsi dasar dari tiap fitur keselamatan di kendaraan, agar tidak hanya berkendara dengan aman, tetapi juga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Bus Tingkat Makin Ramai di Indonesia, Pengalaman Unik buat Penumpang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lampu hazard sangat membantu sekali ketika kendaraan berhenti mendadak karena kendaraan yang di belakang mengetahui kendaraan di depan berhenti, walaupun peraturan tidak ada, tapi fakta di jalan sangat membantu untuk keselamatan pengendara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau