2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.
Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022
3. Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol
Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi bus ugal-ugalan di jalan tol. Bus tersebut menyalip sembarangan dan menyenggol mobil di depannya.
Dalam video yang diunggah akun TikTok satrya_budhy, terlihat bus ingin menyalip Honda Mobilio. Tapi karena di depannya ada truk, bus itu kemudian mengambil manuver terlalu jauh.
Bus kemudian menyalip dari sebelah lajur kiri dan menggunting ke kanan.
Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol
4. Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.