Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Pelanggaran yang Kena Tilang

Kompas.com - 02/03/2022, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama 14 hari mulai Selasa, 1 Maret 2022.

Terdapat tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, tapi kepolisian setempat tidak akan melakukan tindakan langsung karena operasi mengedepankan persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan dengan Operasi Keselamatan Jaya diharapkan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas semakin baik.

Baca juga: Tindak Over Speed dan ODOL, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, meminpin operasi keselamatan jaya 2018 di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018)Stanly Ravel Wakasat Lantas Jakarta Timur Kompol Bustanuddin, meminpin operasi keselamatan jaya 2018 di kawasan UKI, Jumat (9/3/2018)

"Operasi kali ini akan lebih mengedepankan sosialisasi dan imbauan, lalu tindakan preventif melalui penggelaran kekuatan menghadirkan anggota di lapangan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Biro Operasional Polda Metro Kombes Marsudianto, dimana personel kepolisian tidak memberikan sanksi selama melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Sebab kegiatannya lebih banyak kepada memasitkan terjalannya protokol kesehatan di tengah masyarakat. Sembari, menjaga agar lalu lintas kerap terjaga kondusif dengan pengendara mematuhi aturan.

Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Namun, apabila ada pengendara yang melakukan tindakan nekat dan punya potensi membahayakan keselamatan masyarakat, petugas tetap akan melakukan penindakkan tilang.

"Di antaranya (melanggar) rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan penggunaan safety belt," kata Komarudin.

"Mungkin untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," ujar Marsudianto dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau