Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022 | Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Kompas.com - 03/03/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang sebelum mengendarai motor maupun mobil. SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.

SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.

Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Ketika sudah memiliki SIM, harus diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni lima tahun. Pemilik harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 2 Maret 2022.

1. Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Biaya pembuatan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SIM A, dipatok Rp 120.000. Namun bukan itu saja, persiapkan uang tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Maret 2022

2. Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

3. Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Bus menyalip senggol mobil di tolFoto: Tangkapan layar Bus menyalip senggol mobil di tol

Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi bus ugal-ugalan di jalan tol. Bus tersebut menyalip sembarangan dan menyenggol mobil di depannya.

Dalam video yang diunggah akun TikTok satrya_budhy, terlihat bus ingin menyalip Honda Mobilio. Tapi karena di depannya ada truk, bus itu kemudian mengambil manuver terlalu jauh.

Bus kemudian menyalip dari sebelah lajur kiri dan menggunting ke kanan.

Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

4. Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa pakai lima tahun setelah diterbitkan. Jika sudah mendekati tanggal berlakunya, sebaiknya pemilik harus memperpanjang SIM.

SIM A maupun SIM C ketika ingin diperpanjang prosesnya lebih sederhana dibanding membuat dari baru. Kalau membuat SIM dari baru, peserta harus melewati tes teori, psikotes, dan praktek.

Namun, jika pemilik SIM terlambat sehari saja dari tanggal berlakunya, maka dia harus membuat SIM dari baru.

Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online

5. ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group. Artinya, tilang elektronik sudah berlaku di jalan tol, meski pelanggar belum ditindak.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kerja sama antara Korlantas Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com