JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai macam kondisi kendaraan bermotor roda empat pribadi tersedia di pasar mobil bekas, dari yang bekas tertabrak, terjebur, sampai tak lagi memiliki surat atau dokumen resmi.
Tentu, dengan keadaan terkait harga mobil menjadi lebih murah daripada mobil bekas lainnya yang masih terawat dan lengkap. Pada suatu kondisi tertentu, jalur alternatif ini akan menguntungkan.
Meski begitu, jangan pernah sesekali membeli mobil bekas yang tidak lagi memiliki dokumen resmi berupa BKPB ataupun STNK. Pasalnya, bisa jadi mobil tersebut memiliki masalah serius.
Baca juga: Bukan Hanya Sekadar Pemanis, Dashcam Bisa Menjadi Alat Bukti di Mobil
"Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Kalau ketemu di jalan sama debt collector, kendaraan bisa ditarik tanpa tahu masalahnya apa (pemilik baru)," kata Andi dari Jordy Mobil MGK Kemayoran kepada Kompas.com.
Memang, BPKB mobil itu bisa diurus kembali. Tapi bila pemilik sebelumnya menyebut hilang dan tidak mau mengurusnya, ada kemungkinan karena mobil sejatinya masih dalam kondisi penanggungan kredit.
“Jadi BPKB-nya dibilang hilang. Pun kalau kendaraannya hanya ada BPKB saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada yang benar (hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak,” katanya.
Baca juga: Tips Hindari Penipuan Berkedok Lelang Mobil Online
Guna menghindari masalah tersebut, sangat disarankan agar calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat perihal status pajak.
Selain itu, ada pula risiko mobil bekas yang dijual merupakan hasil tindakan kriminal yaitu pencurian sehingga tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan. Maka, jangan mudah tergoda dengan harga yang murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.