Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol

Kompas.com - 01/02/2022, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Marka Berwarna

Pengguna fasilitas jalan raya tentu tidak asing dengan marka jalan. Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak. Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audioPT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audio

Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Biasanya, marka jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning.

Lantas, apa bedanya kedua warna marka tersebut? Baca juga: Catat, 4 Ruas Tol Ini Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau