Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol

Kompas.com - 01/02/2022, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat mengemudi di jalan raya atau jalan tol, pengemudi harus memahami dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Bukan hanya rambu lalu lintas, pengemudi juga harus mengetahu tentang aturan marka jalan.

Ketika melintasi jalan tol, ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol.

Marka ini juga bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.

Baca juga: Kenapa Posisi Bangku Pengemudi Bus Lebih Rendah dari Penumpang?

Marka tersebut dinamakan marka chevron atau marka serong. Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Jalan Tol Dalam Kota.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan Tol Dalam Kota.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

Baca juga: Tugas Baru Dani Pedrosa Menanti di Sirkuit Mandalika

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan kepada Kompas.com belum lama ini.

Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan lagi.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Ilustrasi sebuah marka jalantheconstructor.org Ilustrasi sebuah marka jalan

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Baca juga: Alasan Kenapa Mobil Baru dari Diler Tidak Diisi BBM Penuh

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau