Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Usulkan Diskon PPnBM Mobil Baru Jadi Permanen, Ini Syaratnya

Kompas.com - 13/12/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang berupaya untuk membuat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru diberlakukan secara permanen.

Namun, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subdisi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80 persen.

Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit.

“Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya,” kata Agus dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Ilustrasi mobil Shutterstock Ilustrasi mobil

"Sedangkan untuk memperjuangkan 0 persen secara permanen agar ada aturan PPnBM 0 persen secara permanen, tetapi syaratnya komponen lokal harus 80 persen," kata Agus.

Syarat kandungan lokal 80 persen itu diberikan supaya industri otomotif bisa makin memberi dampak positif ke ekonomi dalam negeri yang kini tengah tertekan pandemi.

Baca juga: Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Tidak Termasuk Avanza

Untuk diketahui, relaskasi diskon PPnBM 0 persen yang diberlakukan saat ini hingga 31 Desember 2021 masih mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 resmi ditetapkan pada 15 Oktober. Ketentuan ini juga sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, salah satu syarat untuk mendapat diskon PPnBM 100 persen yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri atau local purchase lebih dari 60 persen.

Setidaknya ada 36 model mobil yang menikmati intnsif tersebut. Namun dengan kenaian syarat local purchase menjadi 80 persen, hanya ada 11 mobil yang masuk dalam daftar penerima PPnBM.

Mitsubishi Xpander Cross pada ajang GIIAS Surabaya 2021.Dok. MMKSI Mitsubishi Xpander Cross pada ajang GIIAS Surabaya 2021.

Dengan syarat local purchase minimal sebesar 80 persen, Kemenperin berharap dapat berdampak positif terhadap peningkatan penjualan otomotif dengan konten lokal.

Kementerian Perindustrian mencatat, target produksi mobil tahun 2021 sebanyak 850.000 unit telah terlampaui. Hingga Oktober 2021, produksi mobil sudah mencapai 890.000 unit atau meningkat 62,4 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

Melalui insentif PPnBM 0 persen, pada Maret-November 2021, penjualan mobil terdongkrak hingga sebanyak 487.000 unit atau naik sebesar 71,02 persen dibanding 2020.

Berikut ini daftar mobil calon penerima diskon PPnBM permanen pada 2022:

1. Toyota Veloz 83 persen
2. Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen
3. Toyota Agya 85 persen
4. Toyota Calya 85 persen
5. Daihatsu Sigra 85 persen
6. Daihatsu Ayla 85 persen
7. Mitsubishi Xpander 80 persen
8. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
9. Nissan Livina 80 persen
10. Honda HR-V 1.8L 84 persen
11. Honda Brio Satya 91 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com