Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi

Kompas.com - 13/12/2021, 14:19 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi jalan tol di Indonesia bisa dibilang bukan yang paling mulus. Beberapa ruas jalan tol masih ditemui lubang yang cukup dalam, sehingga bisa membahayakan penggunanya.

Misalnya seperti Instagram Story yang diunggah akun bayurianto yang mengalami pecah ban saat melewati Jalan Tol Cikampek. Terlihat ban sobek cukup besar di bagian dinding sehingga mobil harus berhenti.

Berdasarkan unggahannya, mobil berjalan dengan kecepatan 80 kpj. Dirinya sudah berusaha untuk mengerem, tapi malah membuat ban pecah.

Baca juga: Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Tidak Termasuk Avanza

Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi KM 36+600, Sentul, Kabupaten Bogor, sebabkam tiga orang tewas, Minggu (15/9/2019).Dokumentasi Humas Jasa Marga Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi KM 36+600, Sentul, Kabupaten Bogor, sebabkam tiga orang tewas, Minggu (15/9/2019).

Lalu jika ban sudah pecah seperti itu, apakah pihak pengelola tol akan ganti rugi?

Corry Annelia Poundti H, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division mengatakan, jika memang mengalami pecah ban karena lubang di jalan tol, bisa diganti kerugian penggunanya.

“Bisa segera hubungi 14080. Sehingga laporan yang bersangkutan langsung terdata,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

Ketika sudah menghubungi call center, petugas akan datang untuk mengecek kebenarannya. Ketika mau klaim, harus ada bukti dan saksi dari petugas dan nantinya akan dibuatkan berita acara.

“Keputusan itu ada di petugas saat periksa kebenaran. Ada tim yang akan tentukuan kejadian itu benar karena lubang atau memang bannya sudah enggak layak jalan,” kata dia.

Kemudian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, siapkan juga identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Pengguna jalan diminta sesuai tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi data-data yang disebutkan di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com