Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

Kompas.com - 13/12/2021, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mengurangi kemacetan di DKI Jakarta, dan juga untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Ganjil genap tersebut masih diberlakukan di 13 titik ruas jalan di Jakarta, pada Senin (13/12/2021). Sehingga, hari ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Baca juga: Ada Generasi Baru Avanza, Namun Toyota Masih Jualan Transmover

Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Seorang anggota polisi sedang mengatur kendaraan di bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) menyusul pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak hari ini.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Seorang anggota polisi sedang mengatur kendaraan di bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) menyusul pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak hari ini.

Baca juga: Polres Bogor Perketat Ganjil Genap, Siapkan 10 Pos Kawal Nataru

Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com