Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Kompas.com - 12/12/2021, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil sedan melawan arus sambil menyalakan sirene dan strobo.

Insiden tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama Asriedwilestari. Dalam rekaman itu, terlihat pengemudi mobil sedan berkelir hitam mengambil lajur arah berlawanan lantaran kondisi jalan yang macet.

Pengemudi berplat sipil itupun menggunakan strobo dan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan.

Pada saat yang bersamaan melintas mobil dari arah berlawanan. Alhasil, mobil sedan itupun terpaksa mundur lantaran kendaraan di sekitar tak ada mau memberi ruang.

Baca juga: Cub House Luncurkan Honda Monkey Sammy Sand

“Padahal kalau memang dia urgent melahirkan atau sakit, kan bisa bilang ke kendaraan sekitar, jadi bisa dikawal motor dan dikasih jalan sampe depan,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tidak mau antre seperti itu tidak memiliki solidaritas.

Sebab, mereka tidak menyikapi masalah di jalan raya dengan matang, dan memikirkan pengemudi lain yang sudah lebih dahulu antre dan tertib.

@asriedwilestari

Reply to @adikarka padahal kalau emg dia urgent melahirkan/sakit, kan bisa bilang ke kendaraan sekitar, jadi bisa dikawal motor & dikasih jalan sampe depan…. ????????????????

? original sound - Asrie Dwi Lestari

“Tidak ada yang lebih dipentingkan atau diprioritasnya kecuali damkar atau ambulans. Antre adalah salah satu masalah di jalan raya yang harus dijalani dengan rasa keadilan dan kebersamaan,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Sony, ketika di depan ada mobil yang berhenti atau macet, pengemudi harus berpikir positif kemungkinan besar ada suatu hambatan, jadi lihat dulu kondisinya.

“Apalagi jalan sempit seperti itu, lalu lintas ramai. Jadi jangan langsung banting setir ke kanan,” kata dia.

Tak hanya itu, jika dilihat dari rekaman tersebut, pengemudi mobil juga sudah melanngar aturan terkait penggunaan sirene, rotator dan strobo.

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com