JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru atau disebut dengan mutasi kendaraan.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah dpmisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus
Hal ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Karena nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Berikut syarat untuk melakukan mutasi kendaraan;
Baca juga: Pengemudi Ini Lupa Tutup Sunroof Saat Parkir, Air Hujan Masuk ke Dalam Kabin
Namun jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Video Viral Perempuan Malah Bawa Kabur Motor Jambret
Mutasi kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor samsat terdekat. Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:
Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Baca juga: Taft GT 4x4 Seken Dibanderol Rp 145 Juta, Apa Istimewanya?
Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.
Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.
Dan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.