SERANG, KOMPAS.com - PT Wika Serang-Panimbang telah mengumumkan rincian tarif untuk jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1, yakni ruas tol Serang-Rangkasbitung.
Sebagai informasi, jalan tol ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (16/11/2021), dan mulai dibuka untuk umum keesokan harinya, 17 November. Jalan tol ini lantas digratiskan biayanya selama 14 hari ke depan.
Ini berarti, mulai Kamis (2/12/2021) besok, ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah mulai menerapkan tarif barunya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Baca juga: Polri Bangun Pos Pengawasan Selama Nataru, Pengendara Wajib Bawa SKM
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Pengumuman mengenai penetapan tarif untuk jalan tol ini telah disosialisasikan, salah satunya lewat akun media sosial Instagram resmi milik PT Wika Serang-Panimbang di @wikaserpan belum lama ini.
Dari data yang dirilis, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintasi ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai angka 9.800 kendaraan, dengan puncak kepadatan pada akhir pekan.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar
Berikut detail tarif ruas tol tersebut dengan keberangkatan dari Gerbang Tol (GT) Cikupa.
GT Cikupa - GT Cikeusal
GT Cikupa - GT Tunjung Teja
GT Cikupa - GT Rangkasbitung
Untuk informasi lebih rinci, berikut detail tarif tol tersebut dengan Gerbang Tol lainnya yang sudah saling terintegrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram