Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Mulai 2 Desember 2021

Kompas.com - 01/12/2021, 08:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Wika Serang-Panimbang telah mengumumkan rincian tarif untuk jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1, yakni ruas tol Serang-Rangkasbitung.

Sebagai informasi, jalan tol ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (16/11/2021), dan mulai dibuka untuk umum keesokan harinya, 17 November. Jalan tol ini lantas digratiskan biayanya selama 14 hari ke depan.

Ini berarti, mulai Kamis (2/12/2021) besok, ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah mulai menerapkan tarif barunya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

Baca juga: Polri Bangun Pos Pengawasan Selama Nataru, Pengendara Wajib Bawa SKM

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.

Pengumuman mengenai penetapan tarif untuk jalan tol ini telah disosialisasikan, salah satunya lewat akun media sosial Instagram resmi milik PT Wika Serang-Panimbang di @wikaserpan belum lama ini.

Dari data yang dirilis, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintasi ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai angka 9.800 kendaraan, dengan puncak kepadatan pada akhir pekan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar

Berikut detail tarif ruas tol tersebut dengan keberangkatan dari Gerbang Tol (GT) Cikupa.

GT Cikupa - GT Cikeusal

  • Golongan I: Rp 34.000
  • Golongan II: Rp 52.000
  • Golongan III: Rp 52.000
  • Golongan IV: Rp 68.500
  • Golongan V: Rp 68.500

GT Cikupa - GT Tunjung Teja

  • Golongan I: Rp 46.000
  • Golongan II: Rp 70.500
  • Golongan III: Rp 70.500
  • Golongan IV: Rp 93.000
  • Golongan V: Rp 93.000

GT Cikupa - GT Rangkasbitung

  • Golongan I: Rp 59.000
  • Golongan II: Rp 89.500
  • Golongan III: Rp 89.500
  • Golongan IV: Rp 118.500
  • Golongan V: Rp 118.500

Untuk informasi lebih rinci, berikut detail tarif tol tersebut dengan Gerbang Tol lainnya yang sudah saling terintegrasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Wika Serang Panimbang (@wikaserpan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tarifnya sangat2 mahal..dari serang ke rangkas saja rp.47rb.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau