Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Mulai 2 Desember 2021

Kompas.com - 01/12/2021, 08:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Wika Serang-Panimbang telah mengumumkan rincian tarif untuk jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1, yakni ruas tol Serang-Rangkasbitung.

Sebagai informasi, jalan tol ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (16/11/2021), dan mulai dibuka untuk umum keesokan harinya, 17 November. Jalan tol ini lantas digratiskan biayanya selama 14 hari ke depan.

Ini berarti, mulai Kamis (2/12/2021) besok, ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah mulai menerapkan tarif barunya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

Baca juga: Polri Bangun Pos Pengawasan Selama Nataru, Pengendara Wajib Bawa SKM

Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.

Pengumuman mengenai penetapan tarif untuk jalan tol ini telah disosialisasikan, salah satunya lewat akun media sosial Instagram resmi milik PT Wika Serang-Panimbang di @wikaserpan belum lama ini.

Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Serang-Rangkasbitung sudah mulai beroperasi dan belum bertarif hingga 1 Desember.Dok. BPJT Kementerian PUPR Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Serang-Rangkasbitung sudah mulai beroperasi dan belum bertarif hingga 1 Desember.

Dari data yang dirilis, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintasi ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai angka 9.800 kendaraan, dengan puncak kepadatan pada akhir pekan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar

Berikut detail tarif ruas tol tersebut dengan keberangkatan dari Gerbang Tol (GT) Cikupa.

GT Cikupa - GT Cikeusal

  • Golongan I: Rp 34.000
  • Golongan II: Rp 52.000
  • Golongan III: Rp 52.000
  • Golongan IV: Rp 68.500
  • Golongan V: Rp 68.500

GT Cikupa - GT Tunjung Teja

  • Golongan I: Rp 46.000
  • Golongan II: Rp 70.500
  • Golongan III: Rp 70.500
  • Golongan IV: Rp 93.000
  • Golongan V: Rp 93.000

GT Cikupa - GT Rangkasbitung

  • Golongan I: Rp 59.000
  • Golongan II: Rp 89.500
  • Golongan III: Rp 89.500
  • Golongan IV: Rp 118.500
  • Golongan V: Rp 118.500

Untuk informasi lebih rinci, berikut detail tarif tol tersebut dengan Gerbang Tol lainnya yang sudah saling terintegrasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Wika Serang Panimbang (@wikaserpan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau