JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tak akan melakukan penyekatan mobilitas selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tapi pengamanan akan diperketat supaya dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.
Langkah tersebut diimplementasikan dengan dilaksanakannya Operasi Lilin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM di momen Natal dan Tahun Baru selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pantau Mobilitas Libur Nataru, Polri Libatkan 179.814 Personel Gabungan
Fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan ini, kata Rusdi, menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Posko bakal disebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol. Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan ketua RT untuk melintas.
"Di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM dapat melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Apabila positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.
Sementara petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM sebagai tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.
Namun demikian, dipastikan bahwa Polri tidak akan menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Wilayah Wisata Selama Libur Nataru
Pasalnya, berdasarkan penglaman di tahun lalu, libur Natal dan Tahun Baru berdampak pada peningkatan jumlah tertular Covid-19.
Tercatat terdapat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur natal, dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.
“Apa pun yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari situasi pandemi Covid-19,” kata Rusdi
“Semua kembali kepada masyarakat, dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.