Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Denda Truk ODOL yang Masuk Tol, Ini Tanggapan Aptrindo

Kompas.com - 26/11/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk over dimension over loading (ODOL) dinilai jadi biang kerusakan jalan di Indonesia, berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Melansir Kompas.com, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengajukan usulan berupa pemberian sanksi denda bagi pelaku truk ODOL yang nantinya jadi hak BUJT pada revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Tidak cuma itu, terdapat poin lain yang diusulkan dalam revisi aturan tersebut, yakni kewenangan BUJT untuk memasang alat penimbangan kendaraan guna mencegah truk ODOL memasuki jalan tol.

Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Bidang Sarana & Prasarana Angkutan Yanuar Iswara mengatakan bahwa pihaknya merasa hal tersebut sah-sah saja dilakukan pengelola jalan tol untuk mengaturnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasmarga Related Business (JMRB). Ilustrasi jalan tol.

"Biaya perbaikan, perawatan, termasuk pengadaan seluruh fasilitas jalan tol jadi tanggung jawab pengelola tol, dan mereka adalah investor yang tentunya berharap adanya keuntungan bisnis. Jadi silahkan saja diatur apakah truk akan disanksi atau dilarang masuk sekalian, asal tidak memberatkan bagi masyarakat pengguna jalan tol," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Aptrindo pun membebaskan anggotanya untuk memilih akan menggunakan jalan tol yang berbayar atau jalan arteri lama yang gratis.

Baca juga: Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

"Truk masih bisa melalui jalan arteri lama yang tidak berbayar, kondisinya pun cukup bagus saat ini. Jika musim hujan, baik jalan tol maupun jalan arteri memang semuanya pasti penuh lubang tidak ada bedanya sama sekali," ujar Yanuar.

Yang membedakan adalah di jalan arteri segala jenis kendaraan bisa berlalu-lalang, berbeda dengan tol. Di jalan arteri pun ada kemungkinan menemui pasar dan keramaian sejenis. Sementara potensi kemacetan sama saja, mengingat di jalan tol juga bisa terjadi kepadatan lalu lintas.

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam berlaku adil dengan tetap rutin merawat jalan arteri lama meski pembangunan tol sedang masif. Dengan begitu, masyarakat bisa punya pilihan hendak menggunakan jalur mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Baca juga: Sayonara Karimun Wagon R, Selamat Datang Calon Mobil Hybrid Suzuki

Yanuar turut mengusulkan hal serupa mengenai pemasangan jembatan timbang di berbagai lokasi sebagai langkah preventif menyikapi maraknya truk ODOL. Gagasan tersebut dinilai lebih masuk akal dibanding menggelontorkan dana yang diklaim tidak sedikit untuk melakukan perbaikan jalan tiap tahunnya.

Selain itu, jangan sampai ada jenis muatan yang dikecualikan dalam aturan pelarangan truk ODOL. Jika hendak memberantas truk ODOL hingga tuntas, pastikan aturan tersebut berlaku untuk segala jenis muatan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau