SERANG, KOMPAS.com - PT Wika Serang-Panimbang telah mengumumkan rincian tarif untuk jalan tol Serang-Panimbang Seksi 1, yakni ruas tol Serang-Rangkasbitung.
Sebagai informasi, jalan tol ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (16/11/2021), dan mulai dibuka untuk umum keesokan harinya, 17 November. Jalan tol ini lantas digratiskan biayanya selama 14 hari ke depan.
Ini berarti, mulai Kamis (2/12/2021) besok, ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah mulai menerapkan tarif barunya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Pengumuman mengenai penetapan tarif untuk jalan tol ini telah disosialisasikan, salah satunya lewat akun media sosial Instagram resmi milik PT Wika Serang-Panimbang di @wikaserpan belum lama ini.
Dari data yang dirilis, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintasi ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai angka 9.800 kendaraan, dengan puncak kepadatan pada akhir pekan.
Berikut detail tarif ruas tol tersebut dengan keberangkatan dari Gerbang Tol (GT) Cikupa.
GT Cikupa - GT Cikeusal
GT Cikupa - GT Tunjung Teja
GT Cikupa - GT Rangkasbitung
Untuk informasi lebih rinci, berikut detail tarif tol tersebut dengan Gerbang Tol lainnya yang sudah saling terintegrasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/01/080200115/tarif-resmi-tol-ruas-serang-rangkasbitung-mulai-2-desember-2021