Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Polri Bangun Pos Pengawasan Selama Nataru | Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar

Kompas.com - 01/12/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tak akan melakukan penyekatan mobilitas selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tapi pengamanan akan diperketat supaya dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut diimplementasikan dengan dilaksanakannya Operasi Lilin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM di momen Natal dan Tahun Baru selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (29/11/2021).

Selain itu yang tak kalah menarik tentang kasus mobil Ertiga yang terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 30 November 2021.

1. Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar

Kasus mobil terbakar kembali terjadi. Kali ini menimpa MPV Suzuki Ertiga di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, wilayah Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/11/2021).

Penyebab mobil tersebut terbakar diduga karena mengalami korsleting listrik pada bagian mesin mobil.

Berkaca dari peristiwa itu, ada baiknya jika pengemudi mengetahui ciri mobil yang akan terbakar guna mentukan langkah penyelamatan yang harus dilakukan. Tak terkecuali penyebab utama mobil itu terbakar.

Head of Marketing Product Planning Division (MPPD) PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, untuk mengetahui adanya masalah pada mobil dan berpotensi terjadi kebakaran memang tidak mudah.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ertiga, Kenali Ciri-ciri Mobil Akan Terbakar

2. Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Wilayah Wisata Selama Libur Nataru

Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata selama penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal tersebut sesuai sebagaimana amanat pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri 162/2021.

"Jadi, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” katanya, Minggu (28/11/2021).

Deni menjelaskan, kebijakan terkait merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 selama Nataru. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Wilayah Wisata Selama Libur Nataru

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Ingin Maju Pilpres AS 2028 untuk Ketiga Kalinya, Siap Melawan Obama, tapi...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau