JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus mobil terbakar, membuat Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.
Meski begitu, pemilik mobil jangan sampai keliru saat membeli APAR. Sebab, dilihat dari jenisnya APAR terdiri dari empat jenis. Namun, tidak semuanya tepat untuk dibawa di mobil.
Setidaknya ada 4 jenis APAR yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan. Apa saja?
Baca juga: Cara Pakai APAR yang Benar jika Mobil Terbakar
1. APAR jenis air
APAR jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi. Bisa dibilang paling ekonomis, namun penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).
2. APAR jenis busa
APAR jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A. Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.
3. APAR jenis bubuk kimia
APAR jenis ketiga adalah jenis bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan amoium sulphate. Alat ini cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan kelistrikan (kebakaran kelas C).
4. APAR jenis karbon dioksida
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.