Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/12/2021, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus mobil terbakar, membuat Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR) untuk menjadi peralatan tambahan di kendaraan bermotor roda empat baru.

Meski begitu, pemilik mobil jangan sampai keliru saat membeli APAR. Sebab, dilihat dari jenisnya APAR terdiri dari empat jenis. Namun, tidak semuanya tepat untuk dibawa di mobil.

Setidaknya ada 4 jenis APAR yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan. Apa saja?

Baca juga: Cara Pakai APAR yang Benar jika Mobil Terbakar

1. APAR jenis air

APAR jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi. Bisa dibilang paling ekonomis, namun penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).

2. APAR jenis busa

APAR jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A. Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.challengertalk.com Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.

3. APAR jenis bubuk kimia

APAR jenis ketiga adalah jenis bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan amoium sulphate. Alat ini cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan kelistrikan (kebakaran kelas C).

4. APAR jenis karbon dioksida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke