JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor agar melakukan uji emisi. Bila masih abai, dalam waktu dekat akan ditindak secara tegas dengan penilangan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari atau sampai 12 November 2021.
"Setelahnya, akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian dan pengenaan sanksi denda administratif mulai 13 November 2021," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Mobil Punya Emisi yang Rendah, Kuncinya Servis Rutin
Guna mendukung kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berserta pihak terkait telah mensertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota untuk dapat melakukan pengujian emisi.
Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, sampai kios uji emisi. Informasi lengkap mengenai lokasi tersebut dapat dilihat langsung melalui aplikasi E-UJI EMISI.
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi? Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, tarifnya berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.
Namun untuk yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.
"Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Komponen Mobil yang Wajib Diperhatikan Agar Lulus Uji Emisi
Sementara untuk uji emisi mobil, menurut laman resmi Auto2000 ialah sekitar Rp 150.000. Biaya tersebut di luar dari servis lainnya ataupun pergantian atas komponen tertentu.
Sementara itu,Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.
“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.