JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Pemilik kendaraan yang tak lolos uji dalam waktu dekat akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Mengenai ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Ini Syarat Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, pemilik tidak perlu risau tak bakal lolos uji emisi jika kondisi motor prima atau dengan melakukan servis.
"Syarat supaya lulus uji emisi adalah sangat simpel sekali yaitu dengan melakukan perawatan atau servis rutin," kata Ribut kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Pengendara Motor Tak Kenal Kata Stabil Melainkan Seimbang
"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," katanya.
Hendro Sucipto, Service Advisor Yamaha Flagship Shop Semarang mengatakan, setiap servis motor, ada prosedur yang dilakukan mekanik. Pengecekan kondisi motor mencakup 22 titik komponen.
”Kami akan selalu berupaya melayani konsumen dengan maksimal. Sehingga masyarakat bisa puas dan motornya bisa digunakan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan pada salah satu komponennya,” ujar Hendro.
Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?
Untuk bengkel resmi Yamaha kata Hendro, setidaknya ada tiga bagian yang dilakukan yaitu pemeriksaan, pembersihan dan penyetelan.
”Khusus untuk sepeda motor injeksi ada tambahan, seperti pemeriksaan sistem injeksi dan mencetak hasilnya, kemudian mengecek indikator Warning Light yang terdapat pada panel indikator,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.